Standard Auditing syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Banyak yang terjadi pada sistem auditing yang belum sesuai dengan standard auditing itu sendiri, apalagi standard auditing syari’ah yang harus diuji kebenarannya dan sesuai dengan standard auditing syari’ah yang telah ditetapkan. Dari itu kami ingin membahas tentang standard auditing syarah yang telah ditetapkan.
Dalam auditing syari’ah banyak hal yang hal yang berbeda dengan auditing lainnya, atau sistem auditing yang umum. Maka dari itu kami ingin memaparkan standard auditing syari’ah yang telah ditetapkan oleh AAOIFI.

B. Tujuan
Tujuan kami membuat makalh ini adalah untuk menjelaskan standard auditing syari’ah yang telah ditetapan oleh AAOIFI, sehingga para pihak audit bisa terstruktur dalam melakukan audit baik pada lembaga keuangan maupun instansi lain yang terkait.
 
BAB II
STANDARD AUDITING AAOIFI

A. Standard Auditing untuk LKS (lembaga keuangan syari’ah) AAOIFI
1. Tujuan organisasi ini adalah 
a. Mengembangkan pemikiran akuntansi dan auditing yang relefan dengan lembaga keuangan
b. menyamakan pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan pada lembaga keuangan dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan jurnal yang berkaitan dengan hasil riset
c. menyajikan, mengumumkan dan menafsirkan standard akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam
d. mereviu dan merubah standard akuntansi dan auditing untuk lemnaga keuangan islam 
struktur orgsnisasi AAOIFI ini terdiri dari general asembley (majlis umum) yang beranggotakan pendiri dan nonpendiri. Anggota Board of trustees terdiri dari
a. Badan pengatur dan pengawas 
b. Lembaga keuangan islam
c. DPS
d. Profesor dari berbagai universitas
e. Organisasi dan Asosiasi yang bertugas mengatur profesi akuntansi dan atau yang bertanggung jawab untuk menyusun standard akuntansi dan auditing
f. Akuntan terdaftar
g. dan para pemakai laporan keuangan lembaga keuangan islam 

3. wewenang dari board of trustees
a. Menunjuk dan memberhentikan Chairman dan Anggota Acounting dan auditing standad boards
b. Mengatur sumber dana AAOIFI
c. Menunjuk komite Eksekutif diantara anggota Board of trustees dan standard board
d. Menunjukkan sekretaris jendral 

Namun mereka ini tidak berhak untuk mengarahkan atau mempengaruhi standard board dalam merumuskan standard Akuntansi dan auditing dalam bentuk apapun. Standard auditing menurut AAOIFI atau dikenal dengan nama “ Auditing standard for Islamic institution” (ASIFIs) No 1 dengan judul “Tujuan dan Prinsip Audit” yang disusun oleh tim yang beranggotakan 14 orang dan standard ini berlaku sejak tanggal 1 Muharram 1418 H atau 1 Januari 1998. standard ini disahkan pada pertemusn Dewan yang ke 11 yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Muharram 1417 atau 19-20 Mei 1996. dewan diketuai oleh Abdul Malik yoesef Al Hamar.
3. Tujuan standard Auditing
Tujuan dari standard auditing untuk lembaga keuangan adalah untuk menetapkan standard dan memberikan pedoman mengenai tujuan dan prinsip umum pelaksanaan aidit atas laporan keuangan yang disajikan oleh lembaga keungan islam yang beroperasi sesuai dengan prinsip dan aturan syari’ah.

Tujuan audit adalah agar auditor mampu menyatakan suatu pendapat apakah laporan keungan yang disusun oleh lembaga keuangan itu, dari semua aspek yang bersifat material “true and fair” atau benar dan wajar sesuai dengan aturan dan prinsip syari’ah,standard Akuntansi IIAOIFI, serta standard dan praktek Akuntansi nasional yang berlaku di Negara itu. 

4. Prinsip umum Audit AAOIFI adalah:
a. auditor lembaga keuangan islam harus mematuhi “kode etik profesi akuntan” yang dikeluarkan oleh AAOIFI dan the international federation of accountants yang tidak bertentangan dengan aturan dan prinsip islam
b. auditor harus melakukan auditnya menurut standard yang dikeluarkan oleh auditing standard for Islamic financial institutions (ASIFIs)
c. auditor harus merencanakan dan melaksanakan audit dengan kemampuan profesinal, hati-hati dan menyadari segala keadaan yang mungkin ada yang menyebabkan laporan keuangan salah saji 

5. Skop Audit
Skop audit adalah cakupan audit yang harus dilaksanakan oleh auditor dalam melaksanakan audit atas Lembaga Keuangan Islam. Prosedur yang dibutuhkan untuk melakukan audit sesuai dengan standard audit untuk lembaga keuangan islam ini harus ditentukan oleh auditor dengan berpedoman pada persyaratan yamg ditentukan oleh:
a. Aturan dan Prinsip Islam
b. Standard ASIFIs
c. Badan Profesi Resmi
d. Peraturan Legislasi lainnya
e. Peraturan dan prinsip yang tidak bertentangan dengan aturan islam yang berkaitan dengan penugasan
f. International Standard on Auditing dianggap termasuk didalam aturan ini sepanjang tidak bertentangan dengan ASIFIs 

6. Keyakinan yang wajar
Audit dilakukan untuk memberikan keyakinan yang wajar bahwa laporan keuangan secara menyeluruh bebas dari kesalahan saji material. Namun demikain kita harus juga menyadari bahwa ada keterbatasan kemapuan auditor dalam menemukan kesalahan saji itu. Keterbatasan itu berasal dari:
a. Penggunaan metode sampling dalam audit
b. Keterbatasan sistem akuntansi, pengawasan internal
c. Kemungkinan kolusi yang tidak ditemukan
d. Fakta yang menyatakan bahwa sebagian besar bukti itu bersifat persuasif bukan bersifat konklusif
e. Pendapat akuntan itu sendiri adalah
• Judgment yang diambil dari proses pengumpulan bukti audit yang dilakukan secara judgment juga, misalnya dalam menentukan waktu, batas dan luas pemeriksaan.
• Judgment sewaktu mengambil kesimpulan dari bukti yang dikumpulkan, misalnya dalam menilai kewajaran, taksiran, yang dibuat manajement dalam laporan keuangan
f. Laporan keuangan itu sendiri mengandung transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa 
7. Tanggung jawab terhadap laporan keuangan
  Audotor bertanggungjawab untuk menetapkan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Sedangkan manajemen bertanggungjawab menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan aturan dan prinsip syari’ah dan peraturan resmi lainnya. Pelaksanaan audit tidak berarti melepaskan tanggungjawab manajemen terhadap penyajian laporan keuangan. 


8. Prinsip etika profesi:
Prinsip etika yang mengatur professi dan tanggungjawab akuntan adalah:
a. kebenaran (righteousness)
b. integritas (integrity)
c. dapat dipercaya (trustworthiness)
d. keadilan dan kewajaran (fairness)
e. kejujuran (honestly)
f. bebas dari segala kepentingan (independent)
g. objektif (objectivity)
h. kemampuan professional (professional competence)
i. bekerja hati-hati (due professional care)
j. menjaga kerahasiaan (confidentiality)
k. perilaku professional (professional behaviour)
l. menguasai standard teknis (technical standars) 
 
BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Standard auditing menurut AAOIFI atau dikenal dengan nama “ Auditing standard for Islamic institution” (ASIFIs) No 1 dengan judul “Tujuan dan Prinsip Audit” yang disusun oleh tim yang beranggotakan 14 orang dan standard ini berlaku sejak tanggal 1 Muharram 1418 H atau 1 Januari 1998. standard ini disahkan pada pertemusn Dewan yang ke 11 yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Muharram 1417 atau 19-20 Mei 1996. dewan diketuai oleh Abdul Malik yoesef Al Hamar.
Tujuan dari standard auditing untuk lembaga keuangan adalah untuk menetapkan standard dan memberikan pedoman mengenai tujuan dan prinsip umum pelaksanaan aidit atas laporan keuangan yang disajikan oleh lembaga keungan islam yang beroperasi sesuai dengan prinsip dan aturan syari’ah.

2. Saran
Saran kami dalam makalah ini adalah sebaiknya demi kemajuan dalam sebuah perusahaan maka perlu adanya standard auditing yang telah ditetapkan oleh AAOIFI yang bisa dijadikan sebagai pedoman atau arahan bagi lembaga keuangan syari’ah yang beroperasi diseluruh dunia ini.
 
DAFTAR PUSTAKA

Sofyan safri harahap, Auditing dalam perspektif islam,Pustaka Quantum, Jakarta.2002. 

Standard auditing syari’ah www.indoskripsi.com 
 

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, puji dan syukur kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, shalawat serta salam kita hadiahkan keatas junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
 Berkat pertolongan Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini yang judul pembahasannya adalah tentang “ Standard Auditing AAOIFI“. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanyalah milik Allah. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya saran yang membangun dari teman-teman dan para pembaca agar makalah ini dapat tersusun dengan lebih baik, dan juga untuk perbaikan selanjutnya.
 Demikianlah semoga Allah SWT, memberikan ridho-Nya kepada kita semua. Amin




Bengkalis, 05 Mei 2008


  Penulis 
 
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ii
Daftar Isi i
BAB I : Pendahuluan 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II : Standard Auditing AAOIFI 2
A. Standard Auditing untuk LKS 2
1. Tujuan Organisasi 2
2. Wewenang dari Board of trustees 3
3. Tujuan Standard Auditing 3
4. Prinsip umum Audit AAOIFI 4
5. Skop Audit 4
6. Keyakinan yang wajar 5
7. Tanggung Jawab terhadap laporan keuangan 5
8. Prinsip etika profesi 6
BAB III: Penutup 7
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7
Daftar Pustaka 8
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN PEMASARAN

single entry dan double entry

uang dalam ilmu makro ekonomi islam