single entry dan double entry

 SINGLE ENTRY DAN DUOBLE ENTRY

1. Zaman Manorial di Inggris
Pada zaman ini sudah mengenal sistem single entry. Yaitu sistem pencatatan yang digunakan sebelum ditemukannya sistem pencatatan double entry.
2. Zaman Evolusi Pembukuan
Zaman ini mengarah pada pergantian sistem pencatatan dari single entry ke sistem berpasangan atau double entry
3. Lahirnya Tatabuku Berpasangan
  Tatabuku berpasangan (double entry bookkeeping) ditemukan dalam catatan seorang pedagang di Genoa, Italia sekitar tahun 1340 yang merupakan titik tolak pengembangan akuntansi.
  Dalam tatabuku berpasangan pada masa ini mulai dikenal istilah debere (debit) dan creed (kredit).
  Beberapa konsep yang menjadi ciri tata buku berpasangan, antara lain :
 Sudah ada konsep kesatuan usaha yang terpisah dari pemiliknya.
 Transaksi dicatat dengan satuan moneter.
 Sudah mengenal perbedaan antara Capital (modal) dan Income (laba).
  Pada tahun 1494 publikasi buku pertama yang ditulis oleh Lucas Pacioli yang berjudul “Summa de Arithmatica, Geometria, Proportioni et proportionalita”.  

Adapun perbedaan prinsip-prinsip yang mendasar antara sistem yang lama dengan system akuntansi keuangan daerah (SAKD) yang baru sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP Nomor 105/2000 tersebut di atas, antara lain :

4. Sistem lama (MAKUDA 1981) Sistem yg baru (PP.105/2000)
Sistem pencatatan single entry (Pembukuan tunggal/tidak berpasangan) Sistem pencatatan Double entry, untuk dapat menyusun neraca diperlukan adanya system pencatatan yang akurat (appropriate recording) Neraca dan laporan arus kas merupakan bentuk laporan yang baru bagi pemerintah daerah dan untuk dapat menyusunnya diperlukan adanya suatu standar akuntansi. Akan tetapi selama ini, pemerintah daerah belum memilikii standar akuntansi, karena sistem akuntansi keuangan pemerintahan yang
diterapkan sejak bangsa ini merdeka 59 tahun yang lalu didasarkan atas UU Perbendaharaan Indonesia atau ICW Staatblads 1928, yang memang tidak diarahkan atau ditujukan untuk menghasilkan laporan neraca dan laporan arus kas.

Sistem yang lama (MAKUDA) dengan ciri-ciri , antara lain single entry (pembukuan tunggal), incremental budgeting ( penganggaran secara tradisional yakni rutin dan pembangunan) dan pendekatan anggaran berimbang dinamis sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan daerah, karena beberapa alasan :
a. Tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
b. Tidak mampu memberikan informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan atau penurunan kas daerah.
c. Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kinerja sesuai ketentuan PP 105/2000, yaitu :
􀂃 Pasal 5 yang mewajibkan daerah membuat laporan pertanggungjawaban berbasis kinerja.
􀂃 Pasal 8 yang menyatakan bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput). PP Nomor 108/2000
d. Tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah, atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.

Upaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang lebih baik, sebenarnya telah dirintis oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) sejak tahun 1982, yaitu dengan melakukan modernisasi terhadap akuntansi pemerintah yang selama ini berjalan, dengan suatu sistem akuntansi pemerintah baru yang disebut Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Kegiatan ini dilakukan melalui Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi (PPSAPA) dengan bantuan pembiayaan dari Bank Dunia (World Bank). Dengan adanya proyek ini, akuntansi pemerintah diharapkan
Akan berkembang dari yang selama ini memakai pembukuan dengan system single entry menjadi pembukuan dengan sistem double entry. Dengan sistem baru tersebut pemerintah dapat menyusun neraca, sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana perubahan asset, hutang dan ekuitas negara. Bila neraca untuk pemerintah pusat telah dapat disusun, maka langkah selanjutnya adalah mewujudkan penyusunan neraca konsolidasi, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Neraca ini tentu akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seperti yang diharapkan selama ini.
Catatan yang dipergunakan hendahnya double entry, dan bukan single entry. Hal ini sangat penting karena dapat menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pencatatan. Demikian pula Islam sangat memperhatikan tentang hal tersebut, termasuk dalam hal persaksian atas suatu kejadian.
Paralel antara SINGLE ENTRY dan DOUBLE ENTRY Single ENTRY untuk pencatatan pembukuan pada bendahara DOUBLE ENTRY untuk pencatatan dengan komputerisasi pada Sistem Akuntansi Pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN PEMASARAN

uang dalam ilmu makro ekonomi islam