Runtuhnya islam

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, puji dan syukur kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, shalawat serta salam kita hadiahkan keatas junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Berkat pertolongan Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini yang judul pembahasannya adalah tentang “ Runtuhnya Ekonomi/Akuntansi Islam“. Kami menyadari sepenuhnya bahwa peyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan hanyalah milik Allah. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya saran yang membangun dari teman-teman dan para pembaca agar makalah ini dapat tersusun dengan lebih baik, dan juga untuk perbaikan selanjutnya.
Demikianlah semoga Allah SWT, memberikan ridho-Nya kepada kita semua. Amin




Bengkalis, 1 Desember 2008


SAPTA HADI PRIYATNO
DAFTAR ISI
Kata pengantar 1
Daftar isi 2
BAB I Pendahuluan 3
BAB II Pemahasan 4
A. Sejarah awal munculnya ekonomi islam 4
B. Pilar-pilar Ekonomi Islam 5
C. Mekanisme tentang runtuhnya Ekonomi/Akuntansi Islam 6
BAB III Penutup 17
Daftar pustaka 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang cobalah tanyakan kepada seluruh pelajar Muslim di Indonesia, siapakah orang yang paling berpengaruh dalam bidang ekonomi? Siapakah yang banyak berjasa dalam memberikan penopang terhadap perkembangan teori-teori ekonomi modern saat ini? Siapakah “Bapak Ekonomi Dunia”? Mungkin sebagian besar dari mereka akan menjawab serentak “Adam Smith” Sisanya? Mungkin diam, karena memang tidak tahu apa-apa tentang ilmu ekonomi, atau mungkin hanya bergumam dan menggerutu karena merasa tidak ada kawan untuk menjawab ”Muhammad SAW”
Memangnya apa yang telah dilakukan oleh Adam Smith yang hidup di abad ke-18? Sebagai “Bapak Ekonomi” dia telah memberikan pengaruh yang besar, diantara yang terus diperjuangkan oleh pengikutnya sampai saat ini adalah teori mekanisme pasar dalam penentuan harga atau mekanisme pasar bebas, yang meminimumkan campur tangan pemerintah dalam hal penentuan harga sebuah komoditi.
Jadi disini penulis mengulas sedikit tentang sejarah ekonomi islam dan saat runtuhnya. Dan bagaimana islam bisa runtuh, dan menguraikan siapa sebenarnya yang menjadi penjahat ekonomi di dunia ini

B. Tujuan
Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk memberikan sedikit pemahaman kepada pembaca agar dapat menilai siapa yang menjadi penjahat ekonomi dunia ini. dan memberikan sedikit pengetahuan kepada pembaca siapa sebenarnya bapak ekonom dunia, karena selama ini bapak ekonom kapitalis adalah adam smith.
BAB II
RUNTUHNYA EKONOMI/AKUNTANSI ISLAM

A. Sejarah awal munculnya ekonomi islam
Memangnya apa yang telah dilakukan oleh Adam Smith yang hidup di abad ke-18? Sebagai Bapak Ekonomi dia telah memberikan pengaruh yang besar, diantara yang terus diperjuangkan oleh pengikutnya sampai saat ini adalah teori mekanisme pasar dalam penentuan harga atau mekanisme pasar bebas, yang meminimumkan campur tangan pemerintah dalam hal penentuan harga sebuah komoditi.
Padahal, kalau kita teliti secara seksama, 15 abad yang lalu seorang manusia di jazirah Arab pernah melakukan hal yang sama. Namun hal ini tidak pernah disebut-sebut oleh para penulis buku dan ilmuwan ekonomi dari Barat atau mereka yang sudah terpengaruh oleh pemikiran Barat. Standar ganda menyebabkan mereka harus berbohong tentang darimana teori yang mereka dewa-dewakan itu berasal, padahal dengan segala keyakinan saya, mereka sebenarnya tahu dari mana teori tersebut berasal, tetapi kesombongan dan rasa malu telah menutupi sifat keilmuwan dan kejujuran akademik mereka.
Rasulullah Muhammad SAW telah lebih dulu menganjurkan kepada umatnya untuk mempergunakan mekanisme pasar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi, serta menghindari sistem penetapan harga oleh pemerintah selama tidak ada pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau segelintir orang yang menguasai komoditi tertentu tersebut. Sekalipun kebijakan penentuan harga itu harus dilakukan oleh pemerintah karena sesuatu hal yang bersifat syara, maka kebijakan tersebut harus memihak kepada masyarakat banyak, bukan kepada segolongan orang kaya saja.
Bukankah orang-orang pernah berkata kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, harga-harga telah melonjak tinggi, maka tentukanlah harga bagi kamiĆ¢”. Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga dan menahan rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan memberikan rizki kepada yang dikehendaki-Nya. Adapun aku, hanya mengharap semoga ketika aku bertemu dengan Allah, tidak ada seorangpun dari kalian yang meminta tanggung-jawabku atas kezaliman dalam masalah harta dan darah akibat perbuatan di dunia, seperti menetapkan harga ini” (Al hadits)
Bukankah itu yang dimaksud dengan “Invisible hand” oleh Adam Smith dalam model pasar persaingan sempurnanya? Jika dia jujur, sesungguhnya Allah-lah tangan yang tidak terlihat itu. Bahkan jauh sebelum Adam Smith, Ibn Taimiyah dalam karyanya Al Hisbah fi al-Islam telah menyatakan bahwa besar kecilnya kenaikan harga bergantung kepada besarnya perubahan penawaran dan permintaan. Bila seluruh transaksi telah sesuai aturan, maka harga yang berlaku merupakan kehendak Allah SWT.
Kemudian Ibn taimiyah menambahkan bahwa harga yang terbentuk pada pasar persaingan sempurna adalah harga yang adil dan efisien. Karena itu, jika terjadi kolusi antara penjual dan pembeli atau orang yang berpura-pura sebagai pembeli seperti yang banyak terjadi oleh kelompok pedagang tertentu untuk mengelabui calon pembeli yang lain, dan penimbunan barang dengan maksud menaikkan harga barang tersebut, ataupun bentuk-bentuk kezaliman dan penipuan yang lain (tadlis) yang bertujuan menganggu mekanisme pembentukan harga, maka pemerintah berhak menegakkan keadilan untuk masyarakatnya.
Setelah memperhatikan contoh kecil ini, adakah kita masih mengatakan bahwa ekonomi Islam adalah fotokopi dari ekonomi kapitalis yang sedang naik daun saat ini? Bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi kapitalis yang diberikan sentuhan-sentuhan Islam? Ataukah ekonomi kapitalis sesungguhnya adalah ekonomi Islam yang dihilangkan norma-norma ketuhanan dan kemanusiaannya?

B. Pilar-pilar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam jelaslah bukan ekonomi kapitalis yang diberikan bumbu penyedap dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ia berdiri sendiri layaknya sebuah bangunan yang kokoh, dan untuk menopang kekokohannya ia wajib memiliki pilar-pilar yang selalu tegak terpancang. Satu saja pilar itu roboh dan ditinggalkan, maka ekonomi Islam inipun akan goyah, atau mungkin runtuh.
Diantara pilar-pilar itu adalah, pertama, sumber ilmu yang jelas. Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber terbaik yang dapat dijadikan rujukan setiap permasalahan umat, termasuk permasalahan ekonomi. Hanya saja ia tidak dapat digali dan ditafsirkan dengan sembarangan, dan dia juga memerlukan pendamping, yaitu pilar kedua, ulama.
Harus ada segolongan orang yang terus mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu yang diturunkan oleh Allah ke muka bumi ini, termasuk di dalamnya adalah ilmu tentang ekonomi Islam. Negara tidak boleh mengabaikan para ulama ini, karena tugas mereka sangatlah berat. Hidup dan keselamatan mereka harus dijamin perlindungannya oleh negara. Merekalah yang memiliki andil besar untuk mendidik masyarakat agar menjadi masyarakat yang maju, sehingga negarapun akan maju.
Ketiga, adalah masyarakat yang telah menerima Islam dengan baik. Mengapa? Karena untuk menyatakan bahwa riba adalah haram memang memerlukan kekuatan iman yang tinggi. Untuk menyatakan bahwa mengurangi timbangan adalah haram juga memerlukan keikhlasan hati yang lapang, serta untuk berkata jujur tentang cacat barang yang akan dijual juga memerlukan rasa berserah diri kepada Allah dari jiwa si pedagang. Dan semua hal ini tidak akan ditemukan pada kelompok masyarakat yang mencintai kejahilan-kejahilan mereka, oleh sebab itu ekonomi Islam tidak akan berjalan dalam kelompok masyarakat yang mencintai kejahiliahan.
C. Mekanisme tentang runtuhnya Ekonomi/Akuntansi Islam
1. Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
2. Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam. Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)
Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu. Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.
Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi . Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7M Karya-karya tersebut antara lain: Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M) Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”. Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M) Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M) Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah. Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M) Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.


3. Masa Kemunduran
Ada beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya keruntuhan Ekonomi/akuntansi islam di masa itu
a. Ditutupnya pintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan. Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
b. Runtuhnya Turki Utsmani, Bencana Besar dan Lembaran Hitam Sejarah Umat Islam.
Sejarah adalah cermin terbaik. Melihat sejarah bukan hanya untuk mengenang masa lalu atau meratapi kegagalan. Namun lebih dari itu, ia merupakan cermin terbaik untuk menapak masa depan. Selama 14 abad umat islam hidup di bawah bendera khilafah islamiyah yang merupakan system pemerintahan islam. Selama itu pula terjadi pasang surut pemerintahan. Namun perlu dicatat bahwa bagaimanapun keadaannya system khilafah mempunyai nilai plus. Umat islam di bawah panji khilafah merasa bahwa mereka adalah suatu keluarga besar, satu kesatuan yang membutuhkan pemimpin (kholifah) sebagai pengayom.
Sudah merupakan sunnatullah, bahwa musuh-musuh islam tak pernah istirahat dalam membuat maker. Zionis, Komunis dan Salibis selalu berusaha siang dan malam agar islam tetap berada dalam genggaman mereka. Setelah ghozwul askari (invasi militer) tidak berhasil memenuhi misi dan hasrat mereka, bahkan kekalahan demi kekalahan yang mereka dapatkan terutama dalam perang salib yang berakhir tahun 690 H/1291 M. Maka untuk melanjutkan misi, mereka mencari jalan lain dengan ghozwul fikri. Dengan harapan dapat menghancurkan secara perlahan.
Konspirasi tiada henti. Melihat pengaruh system khilafah begitu besar dalam mempersatukan umat islam, maka target utama para kuffar adalah menghapus system khilafah. Di bawah bendera Jam'iyah al-Ittihad wa at-Taraqqi- sebuah yayasan yahudi- pada tahun 1898 dengan perantara kedutaan Jerman, delegasi yahudi Hertzel, Mousye Levi, Emanuel Kreuzo berhasil menemui Sultan Abdul Hamid II dengan membawa hadiah 150 juta lira emas inggris, dengan harapan sang Sultan bisa mempermudah yahudi hijrah ke Palestina. Sultan yang sebelumnya mengetahui hasil konferensi yahudi sedunia di Swiss menjawab:
"Palestina bukan milik saya, juga bukan milik orang Turki, tetapi ia milik umat islam. Kalaupun kalian menyerahkan semua emas yang ada di bumi, saya tidak akan pernah memenuhi permintaan kalian hingga tetes darah penghabisan". Tapi konspirasi jam'iyah ini jalan terus hingga pada tahun 1908 mereka berhasil mendiskreditkan khalifah dengan menjadikannyasebagai symbol tanpa diberi hak dalam mengurusi pemerintahan. Selanjutnya, zionis yahudi menyiapkan kaki tangan mereka untuk mewujudkan cita-citanya, yaitu menghilangkan system khilafah dan memecah belah umat islam.
Dialah Kemal Ataturk (yahudi donma) dan Isham Inaono yang memberi inspirasi majelis umah turki (semacam MPR) mengambil keputusan untuk menghapuskan khilafah pada tahun 1924. Pada tahun 1922 terjadi perjanjian LUZON antara Inggris dan Turki yang berisikan:
1.Menghapuskan khilafah
2.Mengumumkan Negara sekuler Turki
3.Pergantian undang-undang Utsmani yang berdasarkan Islam dengan undang-undang sekuler. Pada Maret 1924 terjadilah penghapusan wilayah.
Karena tidak puas Ataturk melanjutkan wasiat majikannya. Maka pada tahun 1925 keluarlah peraturan yang melarang berbusana islami bagi laki-laki dan perempuan, merubah salam "assalamu'alaikum" dengan anggukan kepala. Pada tahun 1928 keluar keputusan tentang penghapusan pelajaran agama, merubah bacaan al-qur'an dan azan dengan bahasa Turki, mengganti huruf arab dengan latin, menyamakan hak waris antara laki-laki dengan wanita. Setelah semuanya terealisasikan lewat tangan Ataturk, baru Negara-negara barat mengakui kedaulatan Turki, dan Inggris menarik pasukannya dari Turki. Ketika ditanya tentang kemerdekaan Turki, Menlu Inggris menjawab: sesungguhnya Turki sudah jatuh dan tak mungkin akan bengkit kembali, karena kita telah melumpuhkan kekuatannya yang paling vital yaitu khilafah dan islam. Demikianlah, runtuhnya khilafah yang merupakan lembaran hitam dalam seharah islam serta bencana terbesar umat islam, karena pada detik-detik jatuhnya khilafah islamiyah, terjadi pula hal-hal berikut:
Jatuhnya Baitul Maqdis ke tangan salibis modern dengan LENBI sebagai pimpinannya. Bergabungnya zionis Israel dalam barisan salibis, hingga para salibis rela menyerahkan Quds untuk dijadikan ibukota Israel. Selanjutnya untuk meneruskan konspirasi, mereka memakai isroiliyat siyasiah:
 .al-Maniah (sekulerisme)
 memasukkan jargon "nasionalisme" di kalangan umat islam. Pencetus ide ini adalah John Dark pada awal abad ke-20.
 jargon "samahah islam"(toleransi islam) Jargon ini merupakan senjata ampuh yang dihembuskan di tengah-tengah kaum muslimin dan berhasil membuat umat islam terlena di bawah jargon ini. Mereka mendapat hak istimewa di dalam daulah Utsmaniah, dan dengan jargon ini pula mereka melarang umat islam untuk menerapkan hukum islam agar tidak melukai perasaan kaum salibis.

Mereka juga mendistorsikan arti "jihad", bahwa jihad identik dengan radikalisme, terorisme atau fundamentalisme, sehingga kata jihad menjadi semakin tabu. Ketika ruh jihad semakin menghilang dari hati umat islam, mereka kaum kuffar berlenggang untuk menyerang islam. Bosnia, Kosova, Kashmir, Ambon dsb adalah bukti nyata akan lemahnya ruh jihad di kalangan umat islam. Apakah sinyalir Nabi Muhammad SAW tentang islam akan menjadi buih di lautan telah datang? Untuk kembali menanamkan ruh jihad dan semangat persatuan yang merupakan kunci kejayaan islam, mari kita mengingat firman Allah: "Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar"(QS: 8:73)
Dengan doktrin yang seperti itu maka semua ilmu pengetahuan tentang islam atau yang dilahirkan oleh islam itu sendiri mengalami kehancuran, termasuk ekonomi islam yang banyak dirubah oleh para yahudi, dan menggantikan dengan kapitalisme dan menghilangkan semua pengaruh islam termasuk para ilmuan islam. Ekonomi islam seperti lenyap dimuka bumi ini, padahal semua ilmu pengetahuan itu lahir karena agama islam dulu yang mencetusnya,
Ekonomi tidak lagi sesuai dengan ajaran islam dan semua itu di ambil oleh agama islam sendiri, padahal islam mempunyai ekonomi yang jauh lebih baik dibanding dengan teori konvensional. Doktrin-doktrinitu sampai sekarang masih gencar-gencarnya dilakukan oleh yahudi untuk menghancurkan agama islam, melalui konsentrasi-konsentrasi ilmu yang ajarka disetiap sekolah-sekolah.


4. Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
a. Studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan. Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam. Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli. Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam. Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam. Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan). Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.
b. Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional.
c. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.
BAB III
A. Kesimpulan
Ekonomi Islam jelaslah bukan ekonomi kapitalis yang diberikan bumbu penyedap dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ia berdiri sendiri layaknya sebuah bangunan yang kokoh, dan untuk menopang kekokohannya ia wajib memiliki pilar-pilar yang selalu tegak terpancang. Satu saja pilar itu roboh dan ditinggalkan, maka ekonomi Islam inipun akan goyah, atau mungkin runtuh.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya keruntuhan Ekonomi/akuntansi islam di masa itu
1. Ditutupnya pintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebu
2. Runtuhnya Turki Utsmani, Bencana Besar dan Lembaran Hitam Sejarah Umat Islam
B. Saran
Disini penulis menyarankan bahwa dalam penerapan konsentrasi ilmu kita harus melihat dulu latar belakang munculnya ilmu tersebut. Terutama ekonomi islam ini sudah lama kita didoktrin oleh ekonomi kapitalis, sehingga masyarakat banyak mengatakan ekonomi ini lahir oleh kaum kapitalis, jadi penulis menyarankan untuk dapat menerapkan ini kepada kehidupan diri sendiri dan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Ekonomi Islam: Menengok Sejarah, Membangkitkan Pilarnya www.ichwah.multiply.com/journal/item/1/Moral_Ekonomi
Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam www.icmi.or.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=380
Runtuhnya Turki Utsmani, Bencana Besar dan Lembaran Hitam Sejarah Umat Islam http://www.sinaimesir.com/?pilih=lihat&id=72

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN PEMASARAN

single entry dan double entry

uang dalam ilmu makro ekonomi islam